Amnesti Pajak Guna Membangun Indonesia

(UKWMS-27/8/2016) – Amnesti pajak (tax amnesty) atau biasa disebut pengampunan pajak, merupakan kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah dalam menangani krisis perpajakan di Indonesia. Beragam pro kontra dan pertanyaan dari masyarakat bermunculan bahkan tidak sedikit yang merasa ruwet, kebingungan terutama bagi masyarakat yang memiliki aset di luar negeri dan tidak dilaporkan. Guna menanggapi program Tax Amnesty ini, Program Studi (Prodi) S1 Akuntansi Fakultas Bisnis, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS), melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur I menggelar Seminar Amnesti Pajak. Bertemakan Manfaat dan Implementasi Amnesti Pajak dalam Mensukseskan Reformasi Perpajakan, seminar ini menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan serta Yayasan sebagai peserta dan diadakan secara gratis.

Ariston Esa selaku Kepala Prodi Akuntansi menyampaikan bahwa pemilihan topik ini bukan tanpa alasan, melainkan dilatar belakangi oleh perekonomian yang belum stabil, ketidakpastian kebijakan moneter serta harga komoditas yang menurun memicu Prodi Akuntansi memilih seminar ini sebagai media sosialisasi yang tepat untuk menyadarkan masyarakat. “Keunikan dari seminar ini tentu saja karena kami juga mengundang dan melibatkan berbagai yayasan dan lembaga non profit yang mungkin saja memiliki aset-aset yang semula tidak disadari jika perlu didaftarkan,” ungkap Ariston.

Tidak hanya masyarakat umum yang antusias menyambut adanya sosialisasi amnesti pajak ini, namun beberapa instansi, pelaku usaha UMKM (Usaha Kecil Mikro Menengah) maupun perorangan, dan bahkan yayasan-yayasan non-profit di Surabaya turut menghadiri seminar yang diadakan pada Sabtu (27/8) lalu di ruang A301 Kampus UKWMS Dinoyo.

DSC_0033Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah untuk mengembalikan pendapatan pajak di Indonesia,” ujar Judi Prajitno selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur I. Judi mengungkapkan bahwa ada sejumlah besar harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di seluruh dunia. Ia menambahkan, “dengan berlakunya amnesti pajak ini pemerintah mengharapkan harta milik WNI yang tersebar dapat kembali guna membangun Indonesia yang lebih baik”. Demikianlah Judi mengungkapkan bahwa semangat dari program amnesti pajak yang ditujukan untuk wajib pajak dengan aset-aset bernilai besar di luar Indonesia yang belum dilaporkan.

Maksud dan tujuan di balik pemberlakuannya amnesti pajak ini, antara lain bisa membantu meningkatkan investasi, memperbaiki nilai tukar rupiah, dan membuat suku bunga menjadi lebih kompetitif. Tidak hanya memperbaiki dari sektor pertumbuhan ekonomi saja, namun juga mampu meningkatkan penerimaan pajak, baik dari jangka panjang maupun jangka pendeknya.

Tax Amnesty itu, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara, mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” tegas Sofian Hutajulu selaku Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P-2 Humas) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur I. “Kalau sudah di ungkapkan semua hartanya, ditebus sebesar 2% dari keseluruhan nilainya, kemudian jadi lega karena tidak ada yang perlu dikhawatirkan, sama seperti slogan kita yakni: ungkap, tebus, lega,” ujar Sofian seraya menegaskan slogan program Amnesti Pajak. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa tentu akan ada sanksi tersendiri apabila tidak melaporkan aset yang dimiliki.

Pemberlakuan amnesti pajak memiliki enam keuntungan, yang pertama, pajak yang seharusnya terhutang dihapuskan; kedua, sanksi administrasi dan pidana perpajakan tidak dikenakan; ketiga, tidak diberlakukannya pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; keempat, proses pemeriksaan serta penyidikan dihentikan, kelima; data pemohon ampun pajak dijamin kerahasiaannya sehingga tidak bisa dipergunakan sebagai dasar tuntutan hukum, dan keenam, pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan dibebaskan.

Judi menambahkan bahwa merupakan suatu kerugian apabila tidak memanfaatkan amnesti pajak yang berlaku saat ini. Ada denda yang sangat mahal menunggu apabila wajib pajak tetap tidak mau mendaftarkan seluruh hartanya sesuai peraturan yang berlaku. Namun di sisi lain tebusan senilai 2% merupakan nilai yang cukup rendah jika dibandingkan keseluruhan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar peraturan. Ia menuturkan, “kesempatan tax amnesty terlalu mahal bila tidak digunakan, dan terlalu murah bila tidak dimanfaatkan,” sembari menutup materi yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (bim)

“Kesempatan Tax amnesty terlalu mahal bila tidak digunakan, dan terlalu murah bila tidak dimanfaatkan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ilustrasi-Hari-Kesadaran-Epilepsi-Sedunia_creator-SewcreamStudio_credit-Getty-images.jpg

Hari Kesadaran Epilepsi Sedunia

(UKWMS – 26/03/2024) Hari Kesadaran Epilepsi Sedunia atau Epilepsy Awareness Purple Day adalah peringatan internasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 26 Maret. Hari ini

Lulusan UKWMS Berdampak Nyata bagi Masyarakat

(UKWMS – 23/3/2024) – Kelulusan menjadi momen yang dinanti para mahasiswa, usai mereka berjibaku dalam dinamika perkuliahan. Sama halnya dengan para wisudawan Universitas Katolik Widya