
Biro Administrasi Umum merupakan unit pelaksana administrasi yang memberikan layanan teknis administratif yang terbagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu: Bagian Administrasi Umum, Bagian Administrasi Kepegawaian, Bagian Administrasi Keuangan, dan Bagian Rumah Tangga, dengan deskripsi tugas sebagai berikut:
Bagian Administrasi Umum
- melaksanakan administrasi surat menyurat (korespondensi) yang bersifat umum di tingkat Universitas;
- melakukan pengadaan alat tulis kantor;
- melaksanakan tata laksana format legalitas surat menyurat, perjanjian kerja, dll.
Bagian Administrasi Kepegawaian
- melakukan proses administrasi seleksi, pengangkatan, kenaikan golongan/jabatan akademik, mutasi dan pensiun / pemberhentian pegawai;
- melakukan pembuatan dan pemeliharaan dokumen kepegawaian;
- memproses pengajuan penilaian angka kredit dosen di Universitas
Bagian Administrasi Keuangan
- Entry data kewajiban Uang Sumbangan Pendidikan (USP), Uang Kuliah Dasar (UKD) dan Uang Satuan Kredit Semester (Uang SKS) mahasiswa;
- menerbitkan voucher pembayaran uang kuliah;
- memproses administrasi dan data penghitungan gaji pegawai;
- membuat estimasi perencanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran;
- mengontrol penerimaan dan pengeluaran dana serta realisasi anggaran;
- membuat data evaluasi penerimaan dan pengeluaran keuangan universitas.
Kasir
- membayarkan semua transaksi yang telah mendapat persetujuan Pimpinan Universitas;
- mengatur cash flow kas kecil universitas;
- menerima setoran transaksi pembayaran sewa kantin dan sewa gedung/plasa;
- membuat laporan keuangan harian dan bulanan;
- memproses pengajuan pembayaran dalam bentuk cek dan penggantian kas kecil ke Yayasan.
Bagian Rumah Tangga
- menyiapkan penggunaan sarana dan prasarana kampus (ruang kelas, sound system,
- transportasi, listrik dan AC);
- melakukan perawatan terhadap sarana dan prasarana kampus;
- mengatur alokasi penggunaan ruang dan kendaraan;
- menjaga keamanan dan kenyamanan kampus.