Independent Professional Profile (IPP)
IPP 1: Menguasai dan menerapkan konsep dasar teori psikologi khususnya psikologi positif guna memformulasikan prosedur penyelesaian masalah psikologi, melalui kemampuan menginterprestasikan perilaku manusia, menggunakan asesmen psikologi dan perancangan intervensi psikologi sesuai kaidah kode etik psikologi dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
IPP 2: Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data dengan pemanfaatan dan penguasaan IPTEKS dalam kegiatan penelitian psikologi dan asesmen psikologi yang dapat dipergunakan untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah, pengambilan keputusan berdasarkan hasil riset/analisis hasil asesmen dan memberikan saran/rekomendasi sesuai dengan kaidah psikologi.
IPP 3: Mampu bertanggungjawb pada proses dan hasil pekerjaan serta pengembangan potensi diri melalui internalisasi psikologi positif, dan nilai PeKa dalam upaya menjadi agent of change di bidang psikologi guna menginspirasi, mengembangkan atau memberdayakan diri dan potensi manusia secara individu maupun kelompok.
Capaian Pembelajara Lulusan (CPL)
KODE |
Capaian Pembelajara Lulusan (CPL) |
GLO 1 |
Mampu menjalankan tugas dan menunjukkan sikap tanggung jawab atas pekerjaannya di bidang psikologi secara mandiri, disiplin, dan menghargai perbedaan individu maupun kelompok dengan cara menginternalisasi psikologi positif dan nilai PeKA (Peduli, Komit, dan Antusias, melaksanakan Kode Etik Psikologi dan menjunjung tinggi nilai Pancasila. |
GLO 2 |
Mampu memahami konsep / teori dasar psikologi, konsep dasar asesmen and intervensi psikologi yang bersifat non klinis guna menggambarkan, menganalisis berbagai gejala psikologi dan menerapkan prinsip perubahan perilaku pada individu, kelompok, organisasi dan masyarakat. |
GLO 3 |
Mampu memahami dan menerapkan metode penelitian dasar psikologi, termasuk rancangan penelitian, analisis data dan interpretasinya serta penggunaan prinsip literasi data. |
CPL 4 |
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistimatis dan inovatif dalam konteks pengembangan ilmu dan implementasi teknologi di bidang psikologi berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain, dan pengambilan keputusan yang tepat, melalui kemampuan adaptasi kerjasama, kreasi, kontribusi dan inovasi. |
CPL 5 |
Mampu melakukan interview, observasi, tes psikologi yang diperbolehkan sesuai dengan prinsip psikodiagnostika dan Kode Etik Psikologi Indonesia (kemampuan asesmen psikologi). |
CPL 6 |
Mampu mengembangkan instrumen pengukuran psikologi berlandaskan pada kaidah-kaidah teori tes klasik dan modern (kemampuan pengukuran psikologis). |
CPL 7 |
Mampu menganalisis persoalan psikologis non klinis dan persoalan perilaku serta menyajikan alternatif pemecahan permasalahan melalui kemampuan memperoleh informasi data dan melakukan analisis data dalam konteks psikologi dengan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab (kemampuan pemecahan permasalahan psikologis, kemampuan literasi data, dan kemampuan literasi teknologi). |
CPL 8 |
Mampu melakukan intervensi psikologis non klinis untuk perubahan perilaku individu, kelompok, organisasi dan masyarakat dengan menggunakan konseling, psikoedukasi, pelatihan dan teknik intervensi lainnya yang diperbolehkan dengan mendasarkan diri pada konsep teoritis dalam psikologi dan Kode Etik Psikologi Indonesia (kemampuan intervensi psikologis). |
CPL 9 |
Mampu melakukan penelitian psikologi dengan metodologi penelitian kuantitatif dan kualitatif generik, serta mampu menuangkan pemikiran konseptual maupun hasil penelitian psikologi dalam bentuk tulisan ilmiah sesuai dengan kaidah etik dan profesionalisme (kemampuan penelitian dan publikasi ilmiah). |
CPL 10 |
Mampu mempertanggungjawabkan hasil kerja berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia dan mampu merencanakan serta mengembangkan karir dan pengembangan diri (career & personal development; kemampuan pengembangan diri dan karir serta kemampuan melaksanakan Etika Psikologi). |