(UKWMS – 24/2/2026) – Era pelaporan pajak saat ini telah bertransformasi. Masyarakat kini untuk melaporkan pajaknya, cukup melalui Coretax. Perlu diketahui, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan proses bisnis perpajakan di Indonesia. Sistem ini sendiri dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.
Meski Coretax menuai beragam respon dari masyarakat, namun DJP tetap optimis dan mendorong masyarakat agar tetap taat melaporkan pajaknya. Melihat hal ini, Tax Center Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) mengadakan sesi khusus. Melalui kegiatan Pengisian SPT Tahunan Massal Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax.
Diadakan pada Jumat (20/2) lalu, para sivitas akademika UKWMS yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan antusias mengikuti sesi ini. Kegiatan ini menggandeng DJP Kantor Wilayah I Jawa Timur. Hadir sebagai narasumber yakni Alfathir Badra selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya dan Heince Verly Pangalia selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama.
Sebelum mengisi SPT secara bersama-sama, para peserta yang hadir lebih dahulu menerima penjelasan mengenai SPT. “Para Wajib Pajak akan menghadapi dua jenis SPT, yakni bagian induk dan lampiran. Pada bagian induk, akan berisikan pertanyaan yang akan mendefinisikan kegiatan atau penghasilan. Semakin banyak menjawab ‘Ya’, maka akan semakin banyak lampiran yang harus diisi,” terang Fathir.
Meski masih banyak peserta yang kebingungan, namun Heince hadir dan menuntun para peserta untuk bisa melaporkan pajaknya melalui Coretax. Pada kesempatan ini pula, disediakan layanan verifikasi data apabila ada data wajib pajak yang berubah.
“Sebelum mengisi SPT, para wajib pajak harus membuat Kode Otorisasi DJP. Kode otorisasi ini, akan digunakan sebelum Bapak dan Ibu sekalian mengirimkan SPT. Jadi perlu diingat kode yang sudah dibuat, bila perlu dicatat,” terang Heince.
Tak ketinggalan, Heince mengingatkan agar harta yang dimiliki oleh wajib pajak untuk dilaporkan. Termasuk, bagian atau kolom yang berbintang yang perlu diisi, hingga apabila terdapat kurang bayar pajak.
“Pada SPT Induk, tidak dibutuhkan kalkulator karena sudah terhitung secara sistem. Dan, apabila terdapat kurang bayar, Bapak dan Ibu bisa memanfaatkan pembayaran secara mobile. Jangan sampai pembayaran dititipkan ke petugas pajak,” pungkas Heince. (Red1)




