(UKWMS – 22/1/2024) Setiap tanggal 22 Januari di Indonesia, diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional. Peringatan ini dimulai sejak tahun 2012 setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jakarta Pusat.
Hari Pejalan Kaki Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak pejalan kaki di jalan raya. Pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan pengguna jalan lainnya. Hak-hak tersebut antara lain; untuk berjalan di trotoar, menyeberang di zebra cross, dan mendapatkan prioritas saat menyeberang di lampu merah.
Selain itu, tentu pejalan kaki juga tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan diri sendiri. Civitas UKWMS sebagai bagian dari masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan keselamatan pribadi maupun sesama.
Baik sebagai pejalan kaki di jalan raya, maupun pengguna kendaraan, semua memiliki hak yang setara. Maka dari itu, selayaknya kita saling menjaga keselamatan dan menghargai hak-hak sesama.
Sebagai warga terdidik yang termasuk jajaran universitas terbaik di Surabaya, hal ini bisa dimulai dari sekitaran kampus. Mari menggunakan trotoar sebagai mana mestinya, menyeberang melalui tempat penyeberangan pejalan kaki, dan mematuhi lampu lalu lintas. (VW)