Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Latar Belakang

Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan tempat bagi para mahasiswa untuk mengembangkan

dan memaksimalkan potensinya melalui pendidikan, serta berlangsungnya Tridharma yang

dilaksanakan oleh civitas akademika. Proses Tridharma di kampus merupakan proses belajar sekaligus proses pengembangan diri mahasiswa, bagi dari segi pengetahuan, mental maupun spiritual. Kampus yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya mahasiswa serta segenap civitas akademik menghadapi tantangan dalam bentuk peningkatan kasus kekerasan seksual. Pada tahun 2015-2021 Komnas Perempuan mencatat, terdapat 51 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Jumlah laporan terbesar, tercatat di lingkungan perguruan tinggi, dengan jumlah 26 laporan. Pada tahun 2022, terdapat 49 laporan kekerasan seksual, yang dilaporkan oleh Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Kemendikbudristek.

Kekerasan Seksual merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia. Perilaku

kekerasan seksual merendahkan nilai diri manusia. Perbuatan kekerasan seksual menimbulkan luka bagi korban, baik secara fisik maupun secara mental. Luka tersebut dapat menjadi hambatan bagi proses pengembangan diri mereka. Berdasarkan persoalan tersebut, pemerintah menyusun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya secara aktif berperan serta dalam Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dengan membentuk Panitia Seleksi untuk PPKS yang akan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) PPKS. kekerasan seksual bagi mahasiswa dan seluruh civitas akademika di Universitas Katolk Widya Mandala Surabaya.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kau dan Panan Riset dan Teknologi (Permenaikbueristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencesahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, maka Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) membentuk panitia seleksi (pansel) untuk membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Tim pansel melakukan Seleksi, kemudian berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan tim pansel dibentuklah tim Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual UKWMS.

Landasan kerja dari Satgas PPKS UKWMS tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) No. 567/WM01/T/2023 tanggal 31 Januari 2023. Tugas utama dari Satgas PPKS adalah:

  1. membantu Pimpinan Universitas dalam penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UKWMS;
  2. melakukan survei kekerasan seksual sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan di lingkungan kampus UKWMS;
  3. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b DIKTUM KEDUA kepada

Pimpinan Universitas di awal bulan ketujuh setelah Satgas PPKS UKWMS terbentuk;

  1. melakukan sosialisasi tentang pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus dengan menggunakan bahan rujukan terkini;
  2. menindaklanjuti kekerasan seksual yang terjadi, baik berdasarkan laporan maupun temuan hasil survei yang dilaksanakan oleh Satgas PPKS UKWMS;
  3. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;

  1. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi;
  2. memantau pelaksanaan rekomendasi Pimpinan Universitas kepada Satgas PPKS UKWMS; dan 

i.menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada

Pimpinan Universitas sekurang kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.

Kenali Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021).

Berikut bentuk-bentuk kekerasan seksual berdasarkan Buku Panduan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021:

  1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
  2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
  3. menyampaikan ucapan yang memuat rayan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban;
  4. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat tidak nyaman;
  5. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
  6. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  7. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tapa

persetujuan korban;

  1. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tapa persetujuan korban;
  2. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi (transaksi tidak terbatas pada transaksi uang, tetapi juga meliputi transaksi jabatan, angka kredit, prestasi, ataupun transaksi nilai lainnya) atau kegiatan seksual yang tidak disetujui

oleh korban;

  1. member hukuman atau sanks yang bernuansa seksual;
  2. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
  3. membuka pakaian korban tapa persetujuan korban;
  4. memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  5. mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
  6. melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi;
  7. melakukan perkosaan, termasuk penetrasi dengan benda tau bagian tubuh selain alat kelamin;
  8. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
  9. memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;.
  10. membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja (yang dimaksud sengaja adalah bertujuan untuk membuat seseorang mengalami kekerasan seksual); dan/atau
  11. melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Layanan Konsultasi dan Pelaporan

Civitas Akademik UKWMS yang mengalami, menjadi saksi, dan mengetahui indikasi kekerasan seksual di lingkungan kampus, jangan ragu untuk laporkan dan konsultasikan melalui:

  1. Email: lapor.ppks@ukwms.ac.id
  2. IG : ppks_ukwms