Biro Administrasi Umum (BAU)

Biro Administrasi Umum merupakan unit pelaksana administrasi yang memberikan layanan teknis administratif yang terbagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu: Bagian Administrasi Umum, Bagian Administrasi Kepegawaian, Bagian Administrasi Keuangan, dan Bagian Rumah Tangga, dengan deskripsi tugas sebagai berikut:

  1. Bagian Administrasi Umum
    a. Melaksanakan administrasi surat menyurat (korespondensi) yang bersifat umum di tingkat Universitas dan mengelola kearsipan;
    b. Melaksanakan pengadaan alat tulis kantor;
    c. Melaksanakan tata laksana format legalitas surat menyurat.
  2. Bagian Administrasi Kepegawaian
    a. Melaksanakan proses administrasi seleksi, pengangkatan, kenaikan golongan/jabatan akademik, cuti, mutasi dan pensiun/pemberhentian pegawai;
    b. Melaksanakan tata laksana format legalitas perjanjian kerja, perjanjian studi lanjut, SK Dosen LB/PA/Koordinator, dan lain-lain.;
    c. Melaksanakan proses pengusulan NIDN/NIDK Dosen dan NITK Tenaga Kependidikan;
    d. Melaksanakan proses Sertifikasi Dosen dan pencairan tunjangan sertifikasi dosen;
    e. Melaksanakan pembuatan, pemeliharaan, dan update dokumen kepegawaian di arsip hard copy maupun di sistem informasi.
  3. Bagian Administrasi Keuangan
    a. Mengelola data pembayaran Uang Sumbangan Pendidikan (USP) dan Uang Kuliah mahasiswa; 
    b. Memproses perjanjian/perpanjangan beasiswa mahasiswa dan mengelola data beasiswa;
    c. Memproses administrasi dan data penghitungan gaji pegawai & THR;
    d. Memproses pengajuan realisasi dan pertanggungjawaban anggaran operasional ke Yayasan;
    e. Membuat data evaluasi penerimaan dan pengeluaran keuangan universitas. 
  4. Bagian Rumah Tangga
    a. Menyiapkan penggunaan sarana dan prasarana kampus (ruang kelas, sound system, transportasi, listrik, dan AC);
    b. Melakukan perawatan terhadap sarana dan prasarana kampus dan ekspedisi surat menyurat;
    c. Mengatur alokasi penggunaan ruang dan kendaraan;
    d. Menjaga keamanan, kebersihan dan kenyamanan kampus.

 

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2023/2024 DI BIDANG KEUANGAN

  1. Penetapan Uang Sumbangan Pendidikan (USP) dan Tata Cara Pembayaran
    1.1 Pembayaran USP dapat dilakukan dengan cara:
         a. Pembayaran Lunas
    Mendapat potongan sebesar 5 % dari jumlah USP yang telah ditetapkan sesuai Kategori. Pelunasan USP wajib dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Surat Penetapan Lolos Seleksi melalui Virtual Account:
            – Bank Mandiri (untuk pilihan selain Prodi Kedokteran).
            – Bank Central Asia (BCA) (untuk pilihan Prodi Kedokteran).
         b. Pembayaran Angsuran
    (1) Pembayaran USP dapat dilakukan secara angsuran sebanyak 5 kali sesuai jadwal dan nominal yang telah ditetapkan pada Surat Penetapan Lolos Seleksi.
    (2) Pembayaran Angsuran USP dilakukan melalui Virtual Account:
         2.1. Bank Mandiri (untuk pilihan selain Prodi Kedokteran).
         2.2. Bank Central Asia (BCA) (untuk pilihan Prodi Kedokteran).
    (3) Angsuran USP yang tidak dibayarkan sesuai jadwal akan diakumulasikan pada jadwal pembayaran angsuran berikutnya.
    (4) Angsuran USP yang jadwal pembayarannya melewati bulan Agustus 2023 akan diatur jadwal pembayarannya bersamaan dengan jadwal pembayaran uang kuliah terhitung mulai bulan September s/d Desember 2023.
    (5) Keterlambatan pembayaran USP akan menghambat mahasiswa dalam mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester berikutnya.
    1.2 Pembayaran USP melalui Virtual Account menggunakan nomor pokok mahasiswa/NRP sebagai nomor Virtual Account dan dikenakan biaya transaksi Rp1.500,- untuk setiap kali transaksi.
  2. Penetapan Pembayaran Uang Kuliah (UK) dan Tata Cara Pembayaran
    2.1. Pembayaran uang kuliah dilakukan dengan sistem paket dan besarannya bervariasi antar Program Studi sesuau tarip/semester yang telah ditetapkan.
    2.2. Pembayaran Uang Kuliah dapat dilakukan dengan cara:
           a. Membayar Lunas (1 kali pembayaran)
              – Mendapat potongan 5%
              – Dibayarkan pada tanggal 5 s/d 25 September untuk Semester Gasal dan 5 s/d 25 Maret untuk Semester Genap
           b. Mengangsur (4 kali pembayaran)
              – Semester Gasal mulai bulan September s/d Desember
              – Semester Genap mulai bulan Maret s/d Juni
     2.3. Pembayaran Uang Kuliah untuk mahasiswa Non Fakultas Kedokteran dilakukan melalui virtual account Bank Mandiri dengan menggunakan nomor pokok mahasiswa/NRP sebagai nomor virtual account dan dikenakan biaya transaksi Rp1.500,- untuk setiap kali transaksi.
    2.4. Khusus untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran pembayaran uang kuliah dilakukan melalui virtua account BCA dengan menggunakan nomor pokok mahasiswa/NRP sebagai nomor virtual account dan dikenakan biaya transaksi Rp1.500,- untuk setiap kali transaksi.
    2.5. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan (denda tidak akumulatif).
    2.6. Apabila kewajiban keuangan tidak diselesaikan sampai akhir semester berjalan maka mahasiswa tidak diperkenankan memprogram Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester berikutnya atau tidak dapat mengikuti yudisium bagi mahasiswa semester akhir.
    2.7. Mahasiswa yang mengajukan cuti kuiah wajib membayar 40% dari uang kuliah pada semester yang dimohonkan untuk cuti.
    2.8. Tarif uang kuliah dapat ditinjau kembali setiap 2 tahun sesuai kondisi perekonomian.
    2.9. Ketentuan selengkapnya tercantum dalam Surat Keputusan Yayasan terlampir.

Email: kabagkeu@ukwms.ac.id
           admin-office@ukwms.ac.id
Telp: 031 5682211 ext. 139