Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial

Ilustrasi Konvensi Internasional Penghentian Diskriminasi Rasial_Sumber Freepik

(UKWMS – 4/1/2024) Tahukah anda, bahwa tanggal 4 Januari setiap tahunnya, menjadi momen penting dalam gerakan penghentian diskriminasi rasial? Demikianlah, Hari Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, dirayakan hari ini. Hal ini dimulai sejak 1969, dengan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD).

Konvensi ini merupakan perjanjian hak asasi manusia yang menghormati penghapusan diskriminasi rasial dalam segala bentuk. Termasuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan serta etnis.

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial mempengaruhi kebijakan publik di Indonesia. Terlihat melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan diskriminasi ras dan etnis. Ini juga menunjukkan negara serius melindungi hak asasi manusia seluruh warga negaranya.

Kritik terhadap konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial juga mendapat kritik dari beberapa pihak. Beberapa kritik terhadap konvensi ini antara lain:

  1. Kurangnya pengawasan: Konvensi ini dianggap kurang efektif dalam mengawasi dan menindak tindakan diskriminasi rasial yang terjadi di berbagai negara.
  2. Kurangnya dukungan dari negara-negara besar: Beberapa negara besar seperti Amerika Serikat dan Israel tidak meratifikasi konvensi ini, sehingga mengurangi efektivitas konvensi dalam mengatasi diskriminasi rasial.
  3. Kurangnya pengakuan terhadap diskriminasi rasial sistemik: Konvensi ini dianggap kurang mengakui adanya diskriminasi rasial sistemik yang terjadi di berbagai negara, seperti diskriminasi dalam sistem keadilan pidana dan sistem pendidikan.
  4. Kurangnya sanksi yang tegas: Konvensi ini dianggap kurang memberikan sanksi yang tegas terhadap negara-negara yang melanggar konvensi ini.

Meskipun demikian, konvensi ini tetap menjadi landasan penting dalam upaya menghapuskan diskriminasi rasial di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. UKWMS sebagai perguruan tinggi unggulan di Jawa Timur, sepenuhnya mendukung hal ini.

Dukungan ini tentu tak melulu hanya dilakukan di Hari Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Sebagai insan akademik suatu bentuk dukungan nyatanya, adalah penelitian akademisi tentang diskriminasi rasial. (VW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tiada Batas untuk Peradaban Kasih

(UKWMS – 15/5/2024) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (LPPM UKWMS), kembali gelar acara tahunan, Gelar Karya. Tema yang

Demokrasi: Masyarakat Harus Cerdas

(UKWMS – 10/5/2024) – Perkembangan teknologi dan informasi dewasa kini banyak mempengaruhi kehidupan manusia, baik pada pribadi maupun kelompok. Bahkan, hampir tidak ada aspek yang